Satuan Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Berhasil Mengamankan ZF Pengedar Narkotika Jenis Shabu
KILASRIAU.com - Warga Desa Muara Tombang Kecamatan Kuantan Mudik berinisial ZF (44) di sebuah pondok, Rabu sore (24/2/2021) diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik yang terbukti sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.
Dari tangan ZF polisi berhasil mengamankan 15 paket sabu.
Diduga berat sabu tsb 2,97 gram, 1 buah kaca pirex, dan 1 buah peralatan bong yang terbuat dari botol minuman mineral serta sejumlah uang tunai.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalaui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Faisal Aliza SH kepada wartawan, Kamis pagi (25/2/2021) menyebutkan bahwa, penangkapan ZF berawal dari laporan masyarakat.
- PW MOI Inhil Himbau Petani Kelapa dan Organisasi Mahasiswa Waspada terhadap Agenda Terselubung soal Perkelapaan
- Kemnaker dan BSI Siapkan Perluasan Kerja Sama untuk Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
- Perkuat Silaturahmi dan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Kelayang Sambangi Petani Semangka di Desa Kota Baru
- Dari Ladang di Pelosok Kateman, Polri dan Petani Panen 2 Ton Jagung untuk Ketahanan Pangan
- Jagung Pulau Palas Mulai Berbunga, Polisi Temukan Gangguan Hama Belalang
"Iya, benar. Anggota berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu bersama barang bukti disebuah pondok dekat perkebunan milik warga di kawasan Desa Muara Tombang," ungkap Faisal memastikan.
Sebelum terjadinya penangkapan, kata Faisal, anggota melihat ada dua orang yang berada di sebuah pondok.
"Saat didekati, kedua orang tersebut, mencoba melarikan diri. Namun karena lokasinya dipinggir hutan, seorang teman ZF berhasil lolos. Tapi kami sudah mengantongi identitas teman ZF yang berusaha melarikan diri ke hutan tersebut," kata Faisal.
Saat ini ZF sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kuantan Mudik. Dari pengakuan ZF, barang bukti sabu tersebut akan diperjualbelikan dan di konsumsi. ***

Tulis Komentar